Bendera KSBSI

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia adalah serikat buruh terbesar di Indoensia

This is Matias Mehan slide 2 title

Ketua Umum DPP Hukatan SBSI sedang memberikan Materi di acara Seminar buruh.

Matias Mehan

Ketua Umum DPP Hukatan SBSI sedang memberikan Materi di acara Seminar buruh.

RAKERNAS Hukatan SBSI Di Jakarta

Rakernas Huatan dilaksanakan selama empat tahun sekalai untuk menentukan siapa calon pemimpin kedepan agar ada regenerasi pada kepengurusan organisasi.

This is Congres FSB Hukatan SBSI 5 title

Pelaksanaan Kongres FSB Hukatan SBSI Di Jakarta setiap empat tahun sekali untuk memilih para pemimpin buruh kedepan yang lebih baik.

Rabu, 22 April 2015

Insan Bonafide Dipidanakan


BANJARMASIN - Puluhan mantan pekerja perusahaan karet PT Insan Bonafide kemarian (17/3) pagi mengadukan bekas perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kalsel, terkait upah kerja mereka saat masih bekerja tahun 2014 lalu tidak sesuai dengan UMP.
Syahrani misalnya, mantan pekerja yang sudah bekerja selama 6 tahun mengaku saat bekerja sejak tahun 2014 lalu menerima upah di bawah UMP yang ditentukan oleh pemerintah.

Dibeberkannya, dirinya yang seharusnya menerima upah Rp1.620.000 tiap bulan, sering mendapatkan upah di bawah nilai tersebut saat ada tanggal merah hari-hari besar. Disebutkannya, upah yang tiap hari mereka terima senilai Rp64.800 saat ada libur nasional tidak dihitung. "Saat ada hari besar upah kami per hari dianggap tidak ada, dengan demikian kami menerima di bawah UMP yang ditentukan," beber Syahrani.
Dituturkannya, padahal perusahaan saat itu harus memikirkan agar upah yang mereka terima tidak kurang dari UMP. "Bisa saja yang seharusnya satu hari Rp64.800 dinaikkan menjadi Rp74 ribu, agar upah kami tidak kurang dari UMP," tuturnya.
Langkah pidana yang dilakukan para mantan pekerja ini setelah klimaks laporan mereka sejak bulan Juli tahun 2014 lalu yang tidak ditanggapi. "Sudah beberapa kali kami adukan hal ini. Namun tidak ada upaya yang berarti, kami hanya minta sisa upah kami dulu," tukasnya.
Sementara itu, legal perusahaan Insan Bonafide, Roby RM, SH, mengatakan, perusahaan berpegangan dengan undang-undang tenaga kerja. Dimana kalau karyawan tidak bekerja, maka tidak dibayar. "Silakan kalau mereka tetap bersikeras ke arah pidana boleh-boleh saja, tapi apa dasarnya. Kami berpegangan No Work No Pay," ujarnya.
Dikatakannya, persoalan ini bukan di bawah UMP. Perusahaan salah menanggapi dengan libur nasional ini. Dan saat ini perusahaan pun sudah menawarkan membayar uang dari sisa upah yang terpotong dari libur nasional tersebut. "Kami terus memediasi soal ini dengan mereka, kami mau membayar 60 persen, mereka masih ngotot mau 75 persen," ujarnya.
Dihari yang sama mereka juga mendatangi Dinsosnaker Kota Banjarmasin, untuk mempertanyakan soal tuntutan pesangon setelah mereka diberhentikan dari perusahaan. Karena para pekerja itu menilai pesangon yang perusahaan ingin berikan tidak sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya.
Salah seorang pekerja bernama Muzakir mengatakan bahwa pada saat mediasi hanya mau membayar pesangon sebesar Rp1.620.000 atau satu kali gaji. Padahal seharusnya jika menurut aturannya sekitar Rp30 jutaan.
“Kalau sesuai pasal 156 UU No 13 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan hitungannya lebih,” ujar Muzakir yang ditemui seusai mediasi di Dinsosnaker Kota Banjarmasin.
Mediator dari Dinsosnaker Kota Banjarmasin Saritua Simanjuntak mengatakan,  pihaknya sudah menyampaikan tuntutan dari para mantan karyawan tersebut kepada pihak perusahaan, dan dalam mediasi pihak perusahaan menyatakan kesanggupan membayar 60 persen dari tuntutan mereka. “Kesanggupan 60 persen dari perusahaan untuk membayar itu sudah di sampaikan kepada mereka tapi para pekerja tapi masih belum ada kata kesepakatan.” ujar Juntak.
Rencananya, lanjut Juntak, para pekerja akan menyampaikan hasil kesepakatan mereka secepatnya mengenai tawaran dari perusahaan. “Mereka hari Kamis (19/3) ini akan mengubungi saya,” ujarnya.
Terpisah,  Legal PT Insan Bonafit Roby RM SH, akan menunggu jawaban dari pihak mantan para pekerja tersebut. Karena tuntutan dari mantan para pekerja itu adalah hak dari mereka. kita akan akomodir tuntutannya, tetapi ada juga hal-hal yang harus di pertimbangkan dan diperhitungkan. Dari pihak perusahaan sudah menyampaikan kesanggupan membayar pesangon sebesar Rp 60 persen. “Inikan tawaran itu nanti tergantung kesepakatan untuk menanggapi pihak perusahaan, kita menunggu dari karyawan saja lagi," ujar Roby.
Pengacara dari mantan pekerja PT Insan Bonafide, Parulian Sianturi SH mengatakan, akan mendalami kasus yang ditanganinya setelah mendapatkan sinyal-sinyal yang mengarah ke unsur pidana. “Kalau perusahaan tidak ada itikad baik, kami akan secepatnya menempuh jalur hukum,” ujar Parulin.
Sumber:
http://www.radarbanjarmasin.co.id/banua2-2/6301-mantan-pekerja-tak-terima-soal-upah

Minggu, 19 April 2015

Fungsi Serikat Buruh

Pengertian, Fungsi dan Manfaat Serikat Pekerja
Pengertian, Fungsi dan Manfaat Serikat Pekerja
Bergabung Bersama Serikat Buruh/ Serikat Pekerja
1. Apa itu serikat pekerja?

Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

2. Apa fungsi dari serikat pekerja?

Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Sedangkan menurut UU No.21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja,
Fungsi serikat  mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota serikat.

3. Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja?

Serikat pekerja sudah dijelaskan di jawaban pertanyaan 1, sedangkan federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja.
Kegunaan dari pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat pekerja ini memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja lainnya. Yang kemudian mempermudah usaha serikat pekerja di perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja.

4. Bagaimana cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan anda?

Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
nama dan lambang
dasar negara, asas, dan tujuan
tanggal pendirian
tempat kedudukan
keanggotaan dan kepengurusan
sumber dan pertanggungjawaban keuangan
ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga

5. Bagaimana cara menjadi anggota serikat pekerja?

Caranya simple lho sebetulnya. Pada dasarnya sebuah serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000  - Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.

6. Apa keuntungan menjadi anggota serikat pekerja?

Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.
Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.
7. Apakah seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat?
Dalam pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
8. Apakah Serikat Buruh/Serikat Pekerja dapat bergabung dengan lebih dari satu Federasi?
Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000). Dan demikian pula sebuah federasi hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi. UU No. 21 tahun 2000.
9. Apakah anggota dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
Jawabannya adalah Ya, pekerja dapat berhenti sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan syarat ada pernyataan tertulis.
Pekerja juga dapat diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang bersangkutan.
Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja (pasal 17 UU No. 21 tahun 2000).
10. Bagaimana prosedur pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang baru terbentuk?
UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam pasal 18-24.
Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan.
Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi
Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.
Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkaitSelengkapnya mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
11. Apa saja yang menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha.
Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh.
Indonesia. Wawancara dengan Meirhaq Kifly – Federasi Kikes (KSBSI).
Anda mengalami masalah dengan Upah atau Hak bergabung dengan Serikat Pekerja? Isi Formulir Pengaduan , kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda ke pihak yang berwenang



Sumber : http://ebonfarty.blogspot.com/2012/04/pengertian-fungsi-dan-manfaat-serikat.html

Sabtu, 18 April 2015

logo ksbsi

Add caption

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)

Mudhofir
Presiden Buruh Mudhofir
Written By mesdikorwilksbsi kalimanatan selatan on Rabu, 15 April 2015 | Rabu, April 15, 2015
Presiden Buruh Mudhofir : Ada Skenario Besar Internasional Dalam Pelemahan Gerakan Buruh
Wednesday, February 18th, 2015 - 09:24 pm

JAKARTA (kompasislam.com) – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menuding ada skenario besar dari Internasional dalam upaya pelemahan gerakan buruh.
“Tolak pemusnahan hak mogok dalam Konvesi ILO 87,” demikian disampaikan Mudhofir.
Hal itu mengemuka saat melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran HI, Rabu (18/02).

Aksi tersebut diikuti ratusan buruh tersebut mengusung isu yang sangat berbeda dengan serikat pekerja/serikat buruh lainnya, yang belakangan ini mulai bermunculan. Mereka tidak bicara konflik KPK vs Polri, ataupun tidak bicara soal upah serta jaminan sosial.

Mereka meminta kepada Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di Sidang ILO pada 2015 untuk menolak skenario besar dari Asosiasi Pengusaha Internasional yang mengusulkan agar hak mogok tidak merupakan bagian dari Konvesi ILO No.87 tentang Kebebasan Berserikat. Hak mogok dan unjuk rasa adalah merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak berserikat dan berekspresi, yang dijamin oleh UUD 45.
“Gerakan serikat buruh harus update dan concern dengan isu kekinian, terutama yang secara fundamental ‎sangat membahayakan bagi eksistensi serikat buruh tersebut dan saat ini ada,” terang Mudhofir.

Lebih lanjut, Mudhofir mengaku peran serikat buruh, selain melakukan perubahan untuk kesejahteraan, juga harus peka untuk melakukan filterisasi terhadap kebijakan dan produk hukum yang tidak pro terhadap gerakan rakyat.

“KSBSI dengan tegas meminta Pemerintah Indonesia menolak pemusnahan hak mogok dalam Konvesi ILO 87, jika tidak berarti pemerintah telah ikut berperan bersama Asosiasi Pengusaha Internasional untuk membunuh kebebasan berekspresi bagi buruh dan ini jelas-jelas melanggar UUD 1945 pasal 28E ayat (3),” pungkas Mudhofir.‎

- See more at: http://www.kompasislam.com/presiden-buruh-mudhofir-ada-skenario-besar-internasional-dalam-pelemahan-gerakan-buruh/#sthash.TWe1gJow.dpuf

Profil Mesdi

Keandalan suatu manajemen merupakan faktor penting yang dapat menentukan keberhasilan ataupun kegagalan suatu kegiatan organisasi (proyek). Untuk mencapai sasaran manajemen yang solid, diperlukan suatu pola manajemen yang didukung oleh sejumlah personil yang berkualitas, bekerja secara teamwork, berdedikasi dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap misi dan visi perusahaan.
Pola manajemen dimaksud, adalah merupakan upaya pengembangan cara pengelolaan tradisional ke pola yang lebih profesional, konsisten dalam menjalankan kaidah-kaidah manajemen secara terpadu (administratif, komukatif, informatif dan inovatif). Demikian juga dalam hal penempatan personil dalam jajaran struktur organisasi harus tetap mengacu kepada prinsip dasar manajemen “the right man and right place”.
Untuk mengelola kegiatan usaha Pengorganisasian sehubungan dengan program proyek yang akan dijalankan perlu ditetapkan suatu pola manajemen yang akan diaplikasikan selama pelaksanaan kegiatan operasional proyek. Suatu usaha, seperti yang akan dijalankan Pengorganisasian bisa saja mengalami kegagalan karena tidak tepat dalam mengaplikasikan pola manajemen. Maka, pihak perusahaan perlu segera menetapkan kejelasan mengenai batasan tugas dan fungsi jabatan (job description) masing-masing personil yang terlibat dalam kegiatan proyek, batasan tugas dan kewenangan jabatan atau personil yang ada di Kantor Pusat dengan Kantor Feedlot harus jelas agar tidak terjadi overlapping pekerjaan.
Organisasi adalah kumpulan orang dalam pembagian kerja, yang bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama. Pengorganisasian dimaksudkan untuk memberi manfaat. Karena jelas siapa, menjalankan apa, siapa yang bertanggung jawab, atas siapa arus komunikasi diberikan dan memfokuskan sumber daya pada tujuan yang sudah ditetapkan. Dalam pengorganisasian, kegiatan manajemen adalah membagi kerja ke dalam tugas-tugas kecil (unit kerja), membebankan tugas itu pada personil sesuai bidangnya, mengalokasikan sumber daya pendukung yang diperlukan dan mengkoordinasikan kerja atas tugas rangkap untuk mencapai tujuan. Selanjutnya hubungan dalam organisasi akan mencakup tentang tanggung jawab, wewenang dan pelaporan dibuat sesuai dengan struktur, tugas komando atau perintah atau koordinasi sedemikian rupa, hal ini menggambarkan dan membedakan antara tanggung jawab dalam pendelegasian kekuasaan, wewenang yang didasarkan kekuasaan pada pengakuan terhadap usaha orang untuk mempengaruhi orang lain dan pelaporan adalah wajib jawab pertanyaan bertalian dengan pelaksanaan tugas agar jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pencapaian tujuan perusahaan.
Dalam menjalankan kegiatan organisasi serupa usaha feedlot fattening (penggemukan ternak sapi potong) pimpinan puncak berada pada Direktur Utama, dibantu oleh Direktur yang secara khusus menangani pekerjaan teknis, pemasaran, keuangan dan administrasi. Sedangkan fungsi Direksi yang dijalankan Direktur Utama, akan terfokus pada kegiatan pengelolaan usaha secara keseluruhan, khususnya hal-hal teknis dan non-teknis serta kebijakan pemasaran.