Pengertian, Fungsi dan
Manfaat Serikat Pekerja
Pengertian, Fungsi dan
Manfaat Serikat Pekerja
Bergabung Bersama
Serikat Buruh/ Serikat Pekerja
1. Apa itu serikat
pekerja?
Berdasarkan ketentuan
umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat pekerja
merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja dan keluarganya.
2. Apa fungsi dari
serikat pekerja?
Sesuai dengan pasal
102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial,
pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai
dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi,
menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan
keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan
anggota beserta keluarganya.
Sedangkan menurut UU
No.21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja,
Fungsi serikat mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB), penyelesaian perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau
lembaga yang terkait dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan
kepentingan anggota serikat.
3. Apa perbedaan
antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja?
Serikat pekerja sudah
dijelaskan di jawaban pertanyaan 1, sedangkan federasi serikat pekerja adalah
bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan konfederasi serikat
pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat
pekerja.
Kegunaan dari
pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat pekerja ini memiliki kekuatan dan
dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja lainnya. Yang kemudian
mempermudah usaha serikat pekerja di perusahaan untuk memperjuangkan
kesejahteraan para pekerja.
4. Bagaimana cara
membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan anda?
Sesuai pasal 5 UU No.
21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang
karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa
pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari
perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat
pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
nama dan lambang
dasar negara, asas,
dan tujuan
tanggal pendirian
tempat kedudukan
keanggotaan dan
kepengurusan
sumber dan
pertanggungjawaban keuangan
ketentuan perubahan
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
5. Bagaimana cara
menjadi anggota serikat pekerja?
Caranya simple lho
sebetulnya. Pada dasarnya sebuah serikat pekerja harus terbuka untuk menerima
anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi
sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi
pengurus serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir
keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran
bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000 - Rp. 5,000, gunanya untuk
pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak
mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.
6. Apa keuntungan
menjadi anggota serikat pekerja?
Banyak sekali
keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja
perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi
serikat pekerja.
Sebagai contoh,
anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan
kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training
pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja
juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang
berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.
7. Apakah seorang
pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat?
Dalam pasal 14, UU No.
21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang
pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat
pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
Apabila seorang
pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari
satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara
tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
8. Apakah Serikat
Buruh/Serikat Pekerja dapat bergabung dengan lebih dari satu Federasi?
Setiap serikat
pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat
pekerja/serikat buruh (Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000). Dan demikian pula
sebuah federasi hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi. UU No. 21
tahun 2000.
9. Apakah anggota
dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat
Pekerja?
Jawabannya adalah Ya,
pekerja dapat berhenti sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan
syarat ada pernyataan tertulis.
Pekerja juga dapat
diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga Serikat Buruh/Serikat Pekerja
yang bersangkutan.
Pekerja, baik sebagai
pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang berhenti
atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum
dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja (pasal 17 UU No. 21 tahun
2000).
10. Bagaimana prosedur
pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang baru
terbentuk?
UU No. 21 tahun 2000
mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata cara
pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam pasal 18-24.
Serikat Buruh/Serikat
Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan
keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan
perburuhan.
Dalam surat
pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya
serta salinan peraturan organisasi
Badan pemerintah setempat
harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor
pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal
pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang
diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran
kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang
waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
Serikat harus
memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam
peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin
bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses
masyarakat luas.
Serikat Yang telah
memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang
keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkaitSelengkapnya
mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh
Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat
Pekerja/Serikat Buruh.
11. Apa saja yang
menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
Membuat perjanjian
kerja bersama dengan pengusaha.
Mewakili pekerja/buruh
dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
Mewakili pekerja/buruh
dalam lembaga ketenagakerjaan.
Membentuk lembaga atau
melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan
pekerja/buruh.
Melakukan kegiatan
lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan
perundang-undangan yang berlaku.
Sumber
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh.
Indonesia. Wawancara
dengan Meirhaq Kifly – Federasi Kikes (KSBSI).
Anda mengalami masalah
dengan Upah atau Hak bergabung dengan Serikat Pekerja? Isi Formulir Pengaduan
, kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda ke pihak yang berwenang
Sumber : http://ebonfarty.blogspot.com/2012/04/pengertian-fungsi-dan-manfaat-serikat.html
|
Bendera KSBSI
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia adalah serikat buruh terbesar di Indoensia
This is Matias Mehan slide 2 title
Ketua Umum DPP Hukatan SBSI sedang memberikan Materi di acara Seminar buruh.
Matias Mehan
Ketua Umum DPP Hukatan SBSI sedang memberikan Materi di acara Seminar buruh.
RAKERNAS Hukatan SBSI Di Jakarta
Rakernas Huatan dilaksanakan selama empat tahun sekalai untuk menentukan siapa calon pemimpin kedepan agar ada regenerasi pada kepengurusan organisasi.
This is Congres FSB Hukatan SBSI 5 title
Pelaksanaan Kongres FSB Hukatan SBSI Di Jakarta setiap empat tahun sekali untuk memilih para pemimpin buruh kedepan yang lebih baik.