BANJARMASIN - Puluhan mantan pekerja perusahaan karet PT Insan Bonafide kemarian (17/3) pagi mengadukan bekas perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kalsel, terkait upah kerja mereka saat masih bekerja tahun 2014 lalu tidak sesuai dengan UMP.
Syahrani misalnya, mantan pekerja yang sudah bekerja selama 6 tahun mengaku saat bekerja sejak tahun 2014 lalu menerima upah di bawah UMP yang ditentukan oleh pemerintah.
Dibeberkannya, dirinya yang seharusnya menerima upah Rp1.620.000 tiap bulan, sering mendapatkan upah di bawah nilai tersebut saat ada tanggal merah hari-hari besar. Disebutkannya, upah yang tiap hari mereka terima senilai Rp64.800 saat ada libur nasional tidak dihitung. "Saat ada hari besar upah kami per hari dianggap tidak ada, dengan demikian kami menerima di bawah UMP yang ditentukan," beber Syahrani.
Dituturkannya, padahal perusahaan saat itu harus memikirkan agar upah yang mereka terima tidak kurang dari UMP. "Bisa saja yang seharusnya satu hari Rp64.800 dinaikkan menjadi Rp74 ribu, agar upah kami tidak kurang dari UMP," tuturnya.
Langkah pidana yang dilakukan para mantan pekerja ini setelah klimaks laporan mereka sejak bulan Juli tahun 2014 lalu yang tidak ditanggapi. "Sudah beberapa kali kami adukan hal ini. Namun tidak ada upaya yang berarti, kami hanya minta sisa upah kami dulu," tukasnya.
Sementara itu, legal perusahaan Insan Bonafide, Roby RM, SH, mengatakan, perusahaan berpegangan dengan undang-undang tenaga kerja. Dimana kalau karyawan tidak bekerja, maka tidak dibayar. "Silakan kalau mereka tetap bersikeras ke arah pidana boleh-boleh saja, tapi apa dasarnya. Kami berpegangan No Work No Pay," ujarnya.
Dikatakannya, persoalan ini bukan di bawah UMP. Perusahaan salah menanggapi dengan libur nasional ini. Dan saat ini perusahaan pun sudah menawarkan membayar uang dari sisa upah yang terpotong dari libur nasional tersebut. "Kami terus memediasi soal ini dengan mereka, kami mau membayar 60 persen, mereka masih ngotot mau 75 persen," ujarnya.
Dihari yang sama mereka juga mendatangi Dinsosnaker Kota Banjarmasin, untuk mempertanyakan soal tuntutan pesangon setelah mereka diberhentikan dari perusahaan. Karena para pekerja itu menilai pesangon yang perusahaan ingin berikan tidak sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya.
Salah seorang pekerja bernama Muzakir mengatakan bahwa pada saat mediasi hanya mau membayar pesangon sebesar Rp1.620.000 atau satu kali gaji. Padahal seharusnya jika menurut aturannya sekitar Rp30 jutaan.
“Kalau sesuai pasal 156 UU No 13 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan hitungannya lebih,” ujar Muzakir yang ditemui seusai mediasi di Dinsosnaker Kota Banjarmasin.
Mediator dari Dinsosnaker Kota Banjarmasin Saritua Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan tuntutan dari para mantan karyawan tersebut kepada pihak perusahaan, dan dalam mediasi pihak perusahaan menyatakan kesanggupan membayar 60 persen dari tuntutan mereka. “Kesanggupan 60 persen dari perusahaan untuk membayar itu sudah di sampaikan kepada mereka tapi para pekerja tapi masih belum ada kata kesepakatan.” ujar Juntak.
Rencananya, lanjut Juntak, para pekerja akan menyampaikan hasil kesepakatan mereka secepatnya mengenai tawaran dari perusahaan. “Mereka hari Kamis (19/3) ini akan mengubungi saya,” ujarnya.
Terpisah, Legal PT Insan Bonafit Roby RM SH, akan menunggu jawaban dari pihak mantan para pekerja tersebut. Karena tuntutan dari mantan para pekerja itu adalah hak dari mereka. kita akan akomodir tuntutannya, tetapi ada juga hal-hal yang harus di pertimbangkan dan diperhitungkan. Dari pihak perusahaan sudah menyampaikan kesanggupan membayar pesangon sebesar Rp 60 persen. “Inikan tawaran itu nanti tergantung kesepakatan untuk menanggapi pihak perusahaan, kita menunggu dari karyawan saja lagi," ujar Roby.
Pengacara dari mantan pekerja PT Insan Bonafide, Parulian Sianturi SH mengatakan, akan mendalami kasus yang ditanganinya setelah mendapatkan sinyal-sinyal yang mengarah ke unsur pidana. “Kalau perusahaan tidak ada itikad baik, kami akan secepatnya menempuh jalur hukum,” ujar Parulin.
Sumber:
http://www.radarbanjarmasin.co.id/banua2-2/6301-mantan-pekerja-tak-terima-soal-upah
Syahrani misalnya, mantan pekerja yang sudah bekerja selama 6 tahun mengaku saat bekerja sejak tahun 2014 lalu menerima upah di bawah UMP yang ditentukan oleh pemerintah.
Dibeberkannya, dirinya yang seharusnya menerima upah Rp1.620.000 tiap bulan, sering mendapatkan upah di bawah nilai tersebut saat ada tanggal merah hari-hari besar. Disebutkannya, upah yang tiap hari mereka terima senilai Rp64.800 saat ada libur nasional tidak dihitung. "Saat ada hari besar upah kami per hari dianggap tidak ada, dengan demikian kami menerima di bawah UMP yang ditentukan," beber Syahrani.
Dituturkannya, padahal perusahaan saat itu harus memikirkan agar upah yang mereka terima tidak kurang dari UMP. "Bisa saja yang seharusnya satu hari Rp64.800 dinaikkan menjadi Rp74 ribu, agar upah kami tidak kurang dari UMP," tuturnya.
Langkah pidana yang dilakukan para mantan pekerja ini setelah klimaks laporan mereka sejak bulan Juli tahun 2014 lalu yang tidak ditanggapi. "Sudah beberapa kali kami adukan hal ini. Namun tidak ada upaya yang berarti, kami hanya minta sisa upah kami dulu," tukasnya.
Sementara itu, legal perusahaan Insan Bonafide, Roby RM, SH, mengatakan, perusahaan berpegangan dengan undang-undang tenaga kerja. Dimana kalau karyawan tidak bekerja, maka tidak dibayar. "Silakan kalau mereka tetap bersikeras ke arah pidana boleh-boleh saja, tapi apa dasarnya. Kami berpegangan No Work No Pay," ujarnya.
Dikatakannya, persoalan ini bukan di bawah UMP. Perusahaan salah menanggapi dengan libur nasional ini. Dan saat ini perusahaan pun sudah menawarkan membayar uang dari sisa upah yang terpotong dari libur nasional tersebut. "Kami terus memediasi soal ini dengan mereka, kami mau membayar 60 persen, mereka masih ngotot mau 75 persen," ujarnya.
Dihari yang sama mereka juga mendatangi Dinsosnaker Kota Banjarmasin, untuk mempertanyakan soal tuntutan pesangon setelah mereka diberhentikan dari perusahaan. Karena para pekerja itu menilai pesangon yang perusahaan ingin berikan tidak sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya.
Salah seorang pekerja bernama Muzakir mengatakan bahwa pada saat mediasi hanya mau membayar pesangon sebesar Rp1.620.000 atau satu kali gaji. Padahal seharusnya jika menurut aturannya sekitar Rp30 jutaan.
“Kalau sesuai pasal 156 UU No 13 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan hitungannya lebih,” ujar Muzakir yang ditemui seusai mediasi di Dinsosnaker Kota Banjarmasin.
Mediator dari Dinsosnaker Kota Banjarmasin Saritua Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan tuntutan dari para mantan karyawan tersebut kepada pihak perusahaan, dan dalam mediasi pihak perusahaan menyatakan kesanggupan membayar 60 persen dari tuntutan mereka. “Kesanggupan 60 persen dari perusahaan untuk membayar itu sudah di sampaikan kepada mereka tapi para pekerja tapi masih belum ada kata kesepakatan.” ujar Juntak.
Rencananya, lanjut Juntak, para pekerja akan menyampaikan hasil kesepakatan mereka secepatnya mengenai tawaran dari perusahaan. “Mereka hari Kamis (19/3) ini akan mengubungi saya,” ujarnya.
Terpisah, Legal PT Insan Bonafit Roby RM SH, akan menunggu jawaban dari pihak mantan para pekerja tersebut. Karena tuntutan dari mantan para pekerja itu adalah hak dari mereka. kita akan akomodir tuntutannya, tetapi ada juga hal-hal yang harus di pertimbangkan dan diperhitungkan. Dari pihak perusahaan sudah menyampaikan kesanggupan membayar pesangon sebesar Rp 60 persen. “Inikan tawaran itu nanti tergantung kesepakatan untuk menanggapi pihak perusahaan, kita menunggu dari karyawan saja lagi," ujar Roby.
Pengacara dari mantan pekerja PT Insan Bonafide, Parulian Sianturi SH mengatakan, akan mendalami kasus yang ditanganinya setelah mendapatkan sinyal-sinyal yang mengarah ke unsur pidana. “Kalau perusahaan tidak ada itikad baik, kami akan secepatnya menempuh jalur hukum,” ujar Parulin.
0 komentar:
Posting Komentar